TATA TERTIB
Musyawarah Nasional Ke IV HIMAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Nasional HIMAM merupakan forum permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat HIMAM dan dihadiri oleh delegasi Daerah-daerah, Konsulat dan Anak Cabang.
- Musyawarah Nasional HIMAM dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta yang terregistrasi pada kepanitiaan MUNAS IV
BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
- Pimpinan Musyawarah Nasional HIMAM adalah Pengurus Pusat HIMAM.
- Pimpinan Musyawarah Nasional HIMAM bertanggungjawab atas terselenggaranya Musyawarah tersebut.
Pasal 3
Musyawarah Nasional HIMAM mempunyai tugas & wewenang :
- Sidang Pleno I
Mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Nasional III HIMAM dan memilih pimpinan musyawarah.
- Sidang Pleno II
Mengesahkan hasil sidang komisi-komisi yang terdiri dari :
- Komisi A (Keorganisasian) : Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga HIMAM
- Komisi B (Organisasi) : Pedoman Organisasi dan program kerja HIMAM
- Komisi C (Himam Putri) : Pemilihan ketua Himam Putri dan Pembentukan
Kepengurusan Himam Putri
- Komisi D (Rekomendasi) : Forum Mustasyar merumuskan rekomendasi haluan organisasi
- Sidang Pleno III
Mengevaluasi, menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat HIMAM periode 2014 – 2018
- Sidang Pleno IV
Mengesahkan Tatib Pemilihan dan Memilih Rais Syuriah serta Ketua Umum Pengurus Pusat HIMAM beserta Tim Formatur.
BAB III
PESERTA MUNAS
Pasal 4
Peserta Munas IV terdiri dari:
- Peserta Aktif adalah pengurus pusat, delegasi Pengurus Daerah, Pengurus Konsulat dan Pengurus Anak Daerah yang memiliki mandat dari pengurus masing-masing tingkatan (berjumlah 3 orang)
- Peserta Pasif adalah semua alumni yang hadir dalam MUNAS IV HIMAM.
- Peninjau adalah pengawas, tamu undangan dan media.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta
- Setiap peserta berkewajiban mentaati peraturan dan tata tertib Munas IV HIMAM.
- Setiap peserta berkewajiban menjaga kelancaran sidang-sidang selama Munas berlangsung.
- Setiap peserta aktif mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih.
- Setiap peserta pasif mempunyai hak bicara.
BAB IV
SIDANG- SIDANG
Pasal 6
- Sidang-sidang terdiri :
- Sidang Pleno yang diikuti oleh peserta Munas IV HIMAM.
- Sidang Komisi yang dihadiri oleh anggota komisi.
- Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas materi komisi terdiri
dari :
- Komisi A (Keorganisasian) : Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga HIMAM
- Komisi B (Organisasi) : Pedoman Organisasi dan program kerja HIMAM
- Komisi C (Himam Putri) : Pemilihan ketua Himam Putri dan Pembentukan
Kepengurusan Himam Putri
- Komisi D (Rekomendasi) : Forum Mustasyar merumuskan rekomendasi haluan organisasi
Pasal 7
Pimpinan Sidang
- Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang ditunjuk oleh panitia Munas IV
- Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih oleh dan dari komisi bersangkutan.
Pasal 8
Tugas Pimpinan Sidang
- Memimpin sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mencapai mufakat.
- Berusaha mempertemukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.
- Menetapkan waktu pembicaraan dan mengatur pembicaraan.
- Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil
Pasal 9
Sidang Komisi
Tugas dan wewenang sidang komisi :
- Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang terkait dengan komisi bersangkutan.
- Melaporkan hasil sidang komisi pada sidang pleno.
BAB V
QUORUM, TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN,
PEMILIHAN RAIS DAN KETUA UMUM
Pasal 10
Quorum
- Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri minimal oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta aktif.
- Setiap sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri minimal separuh lebih satu dari anggota komisi bersangkutan.
- Apabila ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka sidang di skors selama 10 menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan diusahakan secara aklamasi dan atau melalui musyawarah mufakat.
- Apabila pasal 11 ayat (1) tidak tercapai, maka dilakukan lobi selama maksimal 1 X 5 menit, dan jika masih menemui jalan buntu maka dilakukan pemungutan suara. Keputusan yang didasarkan pada pemungutan suara dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
- Apabila hasil pemungutan suara mendapatkan hasil yang sama, maka dilakukan pemungutan suara satu kali lagi, dan apabila hasilnya masih sama maka dilakukan pengundian.
Pasal 12
Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Umum
- Pemilihan rais syuriah dan ketua umum dilakukan di dalam Sidang Pleno yang diadakan secara khusus
- Rais syuriah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat Mustasyar
- Sebelum acara pemilihan dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, Pimpinan Sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Pusat masa khidmat 2014-2018 untuk menyatakan demisioner.
Pasal 13
Mustasyar sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal 12 terdiri dari Putra dan Menantu pengasuh pondok pesantren Mamba’us Sholihin Suci manyar Gresik.
Pasal 14
Berita Acara Persidangan
- Pelaksanaan sidang komisi dan pleno ditetapkan dalam berita acara yang berisi :
- Waktu, tempat dan tanggal persidangan.
- Topik persidangan.
- Jenis persidangan
- Pimpinan sidang.
- Peserta sidang.
- Kesimpulan dan keputusan sidang.
- Seluruh keputusan dan ketetapan sidang ditandatangani oleh pimpinan sidang.
Pasal 15
Sanksi
Peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang dikenakan sanksi berupa;
- Teguran
- Dikeluarkan dari ruang sidang atas kesepakatan forum.
- Dicabut haknya sebagai peserta Munas IV.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib akan ditetapkan kemudian berdasarkan musyawarah mufakat.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari.