Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni Mambaus Sholihin (HIMAM)

ANGGARAN DASAR

Himpunan Alumni Mambaus Sholihin (HIMAM)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Mambaus Sholihin yang disingkat HIMAM
  2. Organisasi ini didirikan di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 1990
  3. Pusat Organisasi ini berkedudukan di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik Jawa Timur

BAB II

LAMBANG

Pasal 2

Lambang HIMAM adalah Lambang Mambaus Sholihin ditambah bola dunia yang dilingkari tulisan Himpunan Alumni Mambaus Solihin (HIMAM)

BAB III

AQIDAH DAN ASAS

Pasal 3

Organisasi ini beraqidah Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan mengikuti salah satu dari 4 madzhab

Pasal 4

Organisasi ini berasas Pancasila & UUD 1945

BAB IV

SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5

Organisasi ini bersifat profesional, gotong royong dan kekeluargaan

Pasal 6

Organisasi ini bertujuan :

1.  Membina hubungan antara alumni dengan Pengasuh, alumni dengan pesantren, alumni dengan santri dan antar alumni

  • Menciptakan sikap saling membantu, rasa memiliki dan tanggung jawab dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas Alumni Pondok pesantren Mambaus Sholihin

BAB V

USAHA

Pasal 7

Organisasi ini berusaha membentuk lembaga, badan usaha, kelompok kerja dengan memberdayakan potensi alumni

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota HIMAM terdiri dari :

  1. Anggota biasa
  • Anggota kehormatan

BAB VII

STRUKTUR

Pasal 9

  1. Struktur organisasi HIMAM terdiri dari:
    1. Pengurus Pusat
    1. Pengurus Daerah
  • Pengurus Konsulat
    • Pengurus Anak Daerah
    • Pengurus Ranting
  • Susunan organisasi diatur dalam ART

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 10

Musyawarah dan rapat HIMAM terdiri dari :

  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
  3. Rapat Kerja Nasional
  4. Rapat Pimpinan Nasional
  • Musyawarah Daerah
  • Musyawarah Daerah Luar Biasa
  • Rapat Kerja Daerah
  • Musyawarah Konsulat
  • Musyawarah Konsulat Luar Biasa
  • Rapat Kerja Konsulat
  • Musyawarah Anak Daerah
  1. Musyawarah Anak Daerah Luar Biasa
  2. Rapat Kerja Anak Daerah
  3. Musyawarah Ranting
  4. Musyawarah Ranting Luar Biasa
  5. Rapat Kerja Ranting

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan organisasi diperoleh dari :

  1. Iuran Anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang halal

BAB X

PERUBAHAN

Pasal 12

Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui keputusan pengasuh dan atau MUNAS.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 13

Apabila HIMAM dibubarkan, maka segala aset yang dimiliki diserahkan ke Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik

BAB XII

PENUTUP

Pasal 14

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Himpunan Alumni Mambaus Sholihin

BAB I

LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG

Pasal 1

  1. Lambang HIMAM adalah Lambang Mambaus Sholihin ditambah bola dunia yang dilingkari tulisan Himpunan Alumni Mambaus Solihin (HIMAM)
  • Makna Lambang sebagai berikut:
  1. Lambang Mambaus Sholihin menunjukkan identitas almamater dan warna hijau melambangkan kesejahteraan
  • Bola dunia melambangkan tersebarnya alumni ke seluruh pelosok dunia dan warna kuning melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa
  • Satu garis melingkar berwarna biru menunjukkan kebulatan tekad untuk menyatukan alumni dengan Pondok Pesantren Mambaus Sholihin
    • Tulisan Himpunan Alumni Mambaus Sholihin berbentuk lingkaran berwarna merah melambangkan kebanggaan terhadap almamater
  • Pita berujung dua berwarna biru melambangkan keseimbangan
    • Singkatan HIMAM berwarna hijau melambangkan kesatuan dan kebersamaan

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

  1. Anggota biasa adalah semua alumni yang pernah belajar di lembaga pendidikan formal, non formal, dan atau Informal Pondok Pesantren Mambaus Sholihin.
  • Anggota kehormatan adalah setiap orang yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan Pondok Pesantren Mambaus Sholihin dan HIMAM.

Pasal 3

  1. Anggota HIMAM adalah berdasar dari data base Pondok Pesantren Mambaus Sholihin
  2. Tata cara penerimaan anggota di seluruh tingkatan diserahkan kepada Pengurus semua tingkatan dengan memperhatikan pasal 3 ayat 1

BAB III

KEWAJIBAN & HAK ANGGOTA

Pasal 4

Setiap anggota berkewajiban :

  1. Setia dan taat kepada organisasi
  2. Mendukung dan membantu segala langkah dan program organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya
  • Memberikan bantuan moril dan atau material kepada organisasi
  • Memelihara dan mengembangkan ukhuwwah ma’hadiyyah
  • Berusaha dengan sungguh–sungguh ikut melaksanakan keputusan–keputusan organisasi

Pasal 5

Setiap anggota berhak :

  1. Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat dan atau memberikan suara
  2. Dipilih menjadi pengurus
  3. Menghadiri kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh organisasi

BAB IV

GUGURNYA KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota dinyatakan gugur apabila:

  1. Mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus pusat
  2. Melakukan perbuatan yang merugikan nama baik almamater dan atau organisasi
  • Melakukan kegiatan yang melanggar AD/ART

BAB V

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 7

Pengurus Pusat

  1. Pengurus pusat adalah pimpinan tertinggi HIMAM yang berkedudukan di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik
  • Masa jabatan pengurus pusat adalah tiga tahun
  • Susunan pengurus pusat terdiri atas
  • Pelindung,
  • Mustasyar,
  • Syuriyah, terdiri dari Rais dan Wakil Rais, Katib, Wakil Katib, dan anggota.
  • Tanfidliyah terdiri dari ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, wakil-wakil sekretaris, bendahara umum, wakil-wakil bendahara, dan departemen-departemen.
  • Pelindung hanya ada ditingkat pusat dan secara langsung dijabat oleh Pengasuh Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik
  • Mustasyar hanya ada ditingkat pusat  dan dijabat oleh putra dan atau menantu Pengasuh Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik.
  • Syuriah dipilih oleh  Mustasyar
  • Ketua umum pengurus pusat dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional atas restu Mustasyar 
  • Ketua umum dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
  • Rois Syuriah dan Ketua umum dibantu oleh tim formatur menyusun kelengkapan pengurus pusat.
  • Setelah terbentuknya pengurus pusat yang baru, selambat – lambatnya dalam tempo 60 x 24 jam dilaksanakan serah terima jabatan dengan pengurus pusat yang demisioner, sejak itu pengurus yang baru menjalankan tugasnya

Pasal 8

Pengurus Daerah

  1. Pengurus Daerah dapat dibentuk di tiap kabupaten atau kotamadya atau gabungan beberapa kabupaten dan atau kotamadya dengan sekurang – kurangnya terdapat 40 anggota
  • Daerah yang anggotanya kurang dari 40 orang dapat membentuk kepengurusan berdasarkan kebijakan pengurus pusat
  • Susunan pengurus daerah terdiri dari:
  • Syuriyah, terdiri dari Rais dan Wakil Rais, Katib, Wakil Katib, dan anggota.
  • Tanfidliyah terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, dan departemen-departemen.
  • Pengurus daerah disahkan oleh pengurus pusat
  • Masa jabatan pengurus daerah dua tahun.

Pasal 9

Pengurus Konsulat

  1. Pengurus Konsulat dapat dibentuk di tingkat Perguruan Tinggi (PT) atau gabungan Perguruan Tinggi dengan sekurang – kurangnya terdapat 15 anggota,
  • Konsulat yang anggotanya kurang dari 15 dapat membentuk kepengurusan berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat
  • Susunan Pengurus Konsulat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Departemen-Departemen
  • Pengurus konsulat disahkan oleh Pengurus Pusat
  • Masa jabatan Pengurus Konsulat satu tahun

Pasal 10

Pengurus Anak Daerah

  1. Pengurus Anak Daerah dapat dibentuk di tingkat Kecamatan dan atau gabungan kecamatan yang sekurang – kurangnya terdapat 20 anggota,
  • Anak Daerah yang anggotanya kurang dari 20 dapat membentuk kepengurusan berdasarkan kebijakan pengurus pusat atas rekomendasi pengurus Daerah
  • Susunan pengurus anak daerah terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan departemen-departemen
  • Pengurus anak daerah disahkan oleh pengurus pusat atas rekomendasi pengurus daerah
  • Masa jabatan pengurus anak daerah dua tahun

Pasal 11

Pengurus Ranting

  1. Pengurus Ranting dapat dibentuk di tingkat desa atau kelurahan yang sekurang – kurangnya terdapat 10 anggota,
  • Susunan Pengurus Ranting terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota
  • Pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus Daerah
  • Masa jabatan pengurus Ranting dua tahun

Pasal 12

Departemen-Departemen

  1. Departemen adalah alat kelengkapan organisasi yang merupakan sarana pelaksana kegiatan
  • Departemen-departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan

BAB VI

KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 13

  1. Pelindung berwenang menentukan kebijakan organisasi
  2. Mustasyar berwenang memberikan nasihat, gagasan – gagasan dan saran terhadap pengurus
  • Pengurus Pusat berwenang mengesahkan susunan Pengurus Daerah, Anak Daerah dan Konsulat
  • Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Musyawarah nasional, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Pelindung dan mustasyar
  • Pengurus Pusat berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional

Pasal 14

  1. Pengurus daerah berwenang mengesahkan susunan Pengurus Ranting
  2. Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Hasil Rapat Kerja Daerah
  3. Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus Pusat secara tertulis
  • Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah

Pasal 15

  1. Pengurus Konsulat berkewajiban melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hasil rapat kerja konsulat
  2. Pengurus konsulat berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus pusat secara tertulis
  3. Pengurus Konsulat berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah konsulat

Pasal 16

  1. Pengurus Anak Daerah berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hasil rapat kerja anak daerah
  2. Pengurus anak daerah berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus pusat dan pengurus daerah secara tertulis
  3. Pengurus anak Daerah berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah anak daerah

Pasal 17

  1. Pengurus Ranting berkewajiban melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hasil – hasil rapat kerja Ranting
  2. Pengurus Ranting berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus daerah dan pengurus anak daerah secara tertulis
  3. Pengurus Ranting berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah Ranting

BAB VII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18

  1. Musyawarah Nasional sebagai forum tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus pusat sekali dalam tiga tahun
  2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan – utusan Pengurus Daerah, Pengurus Anak Daerah, Pengurus Ranting, Pengurus Konsulat dan peninjau
  • Musyawarah Nasional sah bila dihadiri oleh 2/3 dari utusan pengurus daerah, konsulat dan Pengurus Anak Daerah yang ada
  • Musyawarah Nasional berwenang menetapkan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMAM
  • Musyawarah Nasional berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat
  • Musyawarah Nasional berwenang untuk menetapkan atau menggariskan kebijaksanaan organisasi
  • Musyawarah Nasional berwenang memilih Ketua Umum Pengurus Pusat dan Tim Formatur
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari pengurus daerah dan pengurus konsulat yang ada

Pasal 19

  1. Musyawarah Daerah sebagai forum tertinggi yang diadakan pengurus daerah sekali dalam 2 tahun
  • Musyawarah Daerah dihadiri oleh utusan anak daerah dan atau anggota
  • Musyawarah Daerah dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota daerah
  • Musyawarah Daerah berwenang menyusun pokok-pokok program kerja pengurus daerah
  • Musyawarah daerah berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
  • Musyawarah Daerah berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM Daerah
  • Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota

Pasal 20

  1. Musyawarah Konsulat sebagai forum tertinggi yang diadakan pengurus konsulat sekali dalam 1 tahun
  • Musyawarah Konsulat  dihadiri oleh anggota konsulat
  • Musyawarah Konsulat dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota Konsulat
  • Musyawarah Konsulat berwenang menyusun pokok-pokok program kerja pengurus Konsulat
  • Musyawarah Konsulat berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
  • Musyawarah Konsulat berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM Konsulat
  • Musyawarah Konsulat Luar Biasa dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota

Pasal 21

  1. Musyawarah Anak Daerah sebagai forum tertinggi yang diadakan pengurus anak daerah sekali dalam 2 tahun
  • Musyawarah Anak Daerah dihadiri oleh anggota anak daerah dan atau anggota Ranting
  • Musyawarah Anak Daerah dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota anak daerah
  • Musyawarah anak Daerah berwenang menyusun pokok-pokok program kerja pengurus daerah
  • Musyawarah anak daerah berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
  • Musyawarah anak Daerah berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM anak Daerah
  • Musyawarah anak Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota

Pasal 22

  1. Musyawarah Ranting sebagai forum tertinggi yang diadakan Ranting sekali dalam 1 tahun
  2. Musyawarah Ranting dihadiri oleh anggota anak daerah dan atau anggota Ranting
  • Musyawarah Ranting dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota Ranting
  • Musyawarah Ranting berwenang menyusun pokok-pokok program kerja Ranting
  • Musyawarah Ranting berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
  • Musyawarah Ranting berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM Ranting

Pasal 23

  1. Rapat Kerja Nasional menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional
  • Rapat Kerja Nasional berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
  • Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pengurus Pusat minimal sekali dalam satu periode kepengurusan

Pasal 24

  1. Rapat Kerja Daerah menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah daerah
  2. Rapat Kerja Daerah berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
  • Rapat Kerja Daerah diadakan oleh Pengurus Daerah minimal sekali dalam satu periode kepengurusan

Pasal 25

  1. Rapat Kerja Konsulat menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Konsulat
  • Rapat Kerja Konsulat berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
  • Rapat Kerja Konsulat diadakan oleh Pengurus Konsulat sekali dalam satu periode kepengurusan

Pasal 26

  1. Rapat Kerja Anak Daerah menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah anak daerah
  2. Rapat Kerja anak Daerah berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
  • Rapat Kerja anak Daerah diadakan oleh Pengurus Anak Daerah minimal sekali dalam satu periode kepengurusan

Pasal 27

  1. Rapat Kerja Ranting menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Ranting
  • Rapat Kerja Ranting berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
  • Rapat       Kerja   Ranting         diadakan       oleh    Pengurus       Ranting sekali dalam  satu periode kepengurusan

BAB VIII

HIMAM Putri

Pasal 28

  1. Himam Putri adalah badan semi otonom Himam
  2. Himam Putri dapat dibentuk di tiap tingkat kepengurusan Himam.
  3. Tata laksana kepengurusan Himam Putri sebagaimana tata laksana Himam di tiap tingkatan.

BAB IX

Alumni Angkatan

Pasal 29

  1. Alumni Angkatan adalah alumni yang tergabung dalam satu periode lulusan
  2. Alumni Angkatan menunjuk satu orang sebagai koordinator
  3. Koordinator melaporkan kegiatan alumni angkatan kepada Pengurus Pusat Himam
  4. Pengurus Pusat Himam berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap alumni angkatan

BAB X

Penutup

Pasal 30

  1. ART ini dapat diubah melalui keputusan pelindung dan atau Munas
  • ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
× -