ANGGARAN DASAR
Himpunan Alumni Mambaus Sholihin (HIMAM)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Mambaus Sholihin yang disingkat HIMAM
- Organisasi ini didirikan di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 1990
- Pusat Organisasi ini berkedudukan di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik Jawa Timur
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang HIMAM adalah Lambang Mambaus Sholihin ditambah bola dunia yang dilingkari tulisan Himpunan Alumni Mambaus Solihin (HIMAM)
BAB III
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 3
Organisasi ini beraqidah Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan mengikuti salah satu dari 4 madzhab
Pasal 4
Organisasi ini berasas Pancasila & UUD 1945
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini bersifat profesional, gotong royong dan kekeluargaan
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan :
1. Membina hubungan antara alumni dengan Pengasuh, alumni dengan pesantren, alumni dengan santri dan antar alumni
- Menciptakan sikap saling membantu, rasa memiliki dan tanggung jawab dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas Alumni Pondok pesantren Mambaus Sholihin
BAB V
USAHA
Pasal 7
Organisasi ini berusaha membentuk lembaga, badan usaha, kelompok kerja dengan memberdayakan potensi alumni
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota HIMAM terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan
BAB VII
STRUKTUR
Pasal 9
- Struktur organisasi HIMAM terdiri dari:
- Pengurus Pusat
- Pengurus Daerah
- Pengurus Konsulat
- Pengurus Anak Daerah
- Pengurus Ranting
- Susunan organisasi diatur dalam ART
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah dan rapat HIMAM terdiri dari :
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat Pimpinan Nasional
- Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah Luar Biasa
- Rapat Kerja Daerah
- Musyawarah Konsulat
- Musyawarah Konsulat Luar Biasa
- Rapat Kerja Konsulat
- Musyawarah Anak Daerah
- Musyawarah Anak Daerah Luar Biasa
- Rapat Kerja Anak Daerah
- Musyawarah Ranting
- Musyawarah Ranting Luar Biasa
- Rapat Kerja Ranting
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan organisasi diperoleh dari :
- Iuran Anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang halal
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 12
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui keputusan pengasuh dan atau MUNAS.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 13
Apabila HIMAM dibubarkan, maka segala aset yang dimiliki diserahkan ke Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik
BAB XII
PENUTUP
Pasal 14
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Himpunan Alumni Mambaus Sholihin
BAB I
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG
Pasal 1
- Lambang HIMAM adalah Lambang Mambaus Sholihin ditambah bola dunia yang dilingkari tulisan Himpunan Alumni Mambaus Solihin (HIMAM)
- Makna Lambang sebagai berikut:
- Lambang Mambaus Sholihin menunjukkan identitas almamater dan warna hijau melambangkan kesejahteraan
- Bola dunia melambangkan tersebarnya alumni ke seluruh pelosok dunia dan warna kuning melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa
- Satu garis melingkar berwarna biru menunjukkan
kebulatan tekad untuk menyatukan alumni dengan Pondok Pesantren Mambaus
Sholihin
- Tulisan Himpunan Alumni Mambaus Sholihin berbentuk lingkaran berwarna merah melambangkan kebanggaan terhadap almamater
- Pita berujung dua berwarna biru melambangkan
keseimbangan
- Singkatan HIMAM berwarna hijau melambangkan kesatuan dan kebersamaan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Anggota biasa adalah semua alumni yang pernah belajar di lembaga pendidikan formal, non formal, dan atau Informal Pondok Pesantren Mambaus Sholihin.
- Anggota kehormatan adalah setiap orang yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan Pondok Pesantren Mambaus Sholihin dan HIMAM.
Pasal 3
- Anggota HIMAM adalah berdasar dari data base Pondok Pesantren Mambaus Sholihin
- Tata cara penerimaan anggota di seluruh tingkatan diserahkan kepada Pengurus semua tingkatan dengan memperhatikan pasal 3 ayat 1
BAB III
KEWAJIBAN & HAK ANGGOTA
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
- Setia dan taat kepada organisasi
- Mendukung dan membantu segala langkah dan program organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya
- Memberikan bantuan moril dan atau material kepada organisasi
- Memelihara dan mengembangkan ukhuwwah ma’hadiyyah
- Berusaha dengan sungguh–sungguh ikut melaksanakan keputusan–keputusan organisasi
Pasal 5
Setiap anggota berhak :
- Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat dan atau memberikan suara
- Dipilih menjadi pengurus
- Menghadiri kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh organisasi
BAB IV
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota dinyatakan gugur apabila:
- Mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus pusat
- Melakukan perbuatan yang merugikan nama baik almamater dan atau organisasi
- Melakukan kegiatan yang melanggar AD/ART
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus Pusat
- Pengurus pusat adalah pimpinan tertinggi HIMAM yang berkedudukan di Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik
- Masa jabatan pengurus pusat adalah tiga tahun
- Susunan pengurus pusat terdiri atas
- Pelindung,
- Mustasyar,
- Syuriyah, terdiri dari Rais dan Wakil Rais, Katib, Wakil Katib, dan anggota.
- Tanfidliyah terdiri dari ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, wakil-wakil sekretaris, bendahara umum, wakil-wakil bendahara, dan departemen-departemen.
- Pelindung hanya ada ditingkat pusat dan secara langsung dijabat oleh Pengasuh Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik
- Mustasyar hanya ada ditingkat pusat dan dijabat oleh putra dan atau menantu Pengasuh Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik.
- Syuriah dipilih oleh Mustasyar
- Ketua umum pengurus pusat dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional atas restu Mustasyar
- Ketua umum dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
- Rois Syuriah dan Ketua umum dibantu oleh tim formatur menyusun kelengkapan pengurus pusat.
- Setelah terbentuknya pengurus pusat yang baru, selambat – lambatnya dalam tempo 60 x 24 jam dilaksanakan serah terima jabatan dengan pengurus pusat yang demisioner, sejak itu pengurus yang baru menjalankan tugasnya
Pasal 8
Pengurus Daerah
- Pengurus Daerah dapat dibentuk di tiap kabupaten atau kotamadya atau gabungan beberapa kabupaten dan atau kotamadya dengan sekurang – kurangnya terdapat 40 anggota
- Daerah yang anggotanya kurang dari 40 orang dapat membentuk kepengurusan berdasarkan kebijakan pengurus pusat
- Susunan pengurus daerah terdiri dari:
- Syuriyah, terdiri dari Rais dan Wakil Rais, Katib, Wakil Katib, dan anggota.
- Tanfidliyah terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, dan departemen-departemen.
- Pengurus daerah disahkan oleh pengurus pusat
- Masa jabatan pengurus daerah dua tahun.
Pasal 9
Pengurus Konsulat
- Pengurus Konsulat dapat dibentuk di tingkat Perguruan Tinggi (PT) atau gabungan Perguruan Tinggi dengan sekurang – kurangnya terdapat 15 anggota,
- Konsulat yang anggotanya kurang dari 15 dapat membentuk kepengurusan berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat
- Susunan Pengurus Konsulat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Departemen-Departemen
- Pengurus konsulat disahkan oleh Pengurus Pusat
- Masa jabatan Pengurus Konsulat satu tahun
Pasal 10
Pengurus Anak Daerah
- Pengurus Anak Daerah dapat dibentuk di tingkat Kecamatan dan atau gabungan kecamatan yang sekurang – kurangnya terdapat 20 anggota,
- Anak Daerah yang anggotanya kurang dari 20 dapat membentuk kepengurusan berdasarkan kebijakan pengurus pusat atas rekomendasi pengurus Daerah
- Susunan pengurus anak daerah terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan departemen-departemen
- Pengurus anak daerah disahkan oleh pengurus pusat atas rekomendasi pengurus daerah
- Masa jabatan pengurus anak daerah dua tahun
Pasal 11
Pengurus Ranting
- Pengurus Ranting dapat dibentuk di tingkat desa atau kelurahan yang sekurang – kurangnya terdapat 10 anggota,
- Susunan Pengurus Ranting terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota
- Pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus Daerah
- Masa jabatan pengurus Ranting dua tahun
Pasal 12
Departemen-Departemen
- Departemen adalah alat kelengkapan organisasi yang merupakan sarana pelaksana kegiatan
- Departemen-departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan
BAB VI
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
- Pelindung berwenang menentukan kebijakan organisasi
- Mustasyar berwenang memberikan nasihat, gagasan – gagasan dan saran terhadap pengurus
- Pengurus Pusat berwenang mengesahkan susunan Pengurus Daerah, Anak Daerah dan Konsulat
- Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Musyawarah nasional, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Pelindung dan mustasyar
- Pengurus Pusat berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Nasional
Pasal 14
- Pengurus daerah berwenang mengesahkan susunan Pengurus Ranting
- Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Hasil Rapat Kerja Daerah
- Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan kepada Pengurus Pusat secara tertulis
- Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah
Pasal 15
- Pengurus Konsulat berkewajiban melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hasil rapat kerja konsulat
- Pengurus konsulat berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus pusat secara tertulis
- Pengurus Konsulat berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah konsulat
Pasal 16
- Pengurus Anak Daerah berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hasil rapat kerja anak daerah
- Pengurus anak daerah berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus pusat dan pengurus daerah secara tertulis
- Pengurus anak Daerah berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah anak daerah
Pasal 17
- Pengurus Ranting berkewajiban melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hasil – hasil rapat kerja Ranting
- Pengurus Ranting berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus daerah dan pengurus anak daerah secara tertulis
- Pengurus Ranting berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah Ranting
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
- Musyawarah Nasional sebagai forum tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus pusat sekali dalam tiga tahun
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan – utusan Pengurus Daerah, Pengurus Anak Daerah, Pengurus Ranting, Pengurus Konsulat dan peninjau
- Musyawarah Nasional sah bila dihadiri oleh 2/3 dari utusan pengurus daerah, konsulat dan Pengurus Anak Daerah yang ada
- Musyawarah Nasional berwenang menetapkan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMAM
- Musyawarah Nasional berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat
- Musyawarah Nasional berwenang untuk menetapkan atau menggariskan kebijaksanaan organisasi
- Musyawarah Nasional berwenang memilih Ketua Umum Pengurus Pusat dan Tim Formatur
- Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari pengurus daerah dan pengurus konsulat yang ada
Pasal 19
- Musyawarah Daerah sebagai forum tertinggi yang diadakan pengurus daerah sekali dalam 2 tahun
- Musyawarah Daerah dihadiri oleh utusan anak daerah dan atau anggota
- Musyawarah Daerah dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota daerah
- Musyawarah Daerah berwenang menyusun pokok-pokok program kerja pengurus daerah
- Musyawarah daerah berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
- Musyawarah Daerah berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM Daerah
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota
Pasal 20
- Musyawarah Konsulat sebagai forum tertinggi yang diadakan pengurus konsulat sekali dalam 1 tahun
- Musyawarah Konsulat dihadiri oleh anggota konsulat
- Musyawarah Konsulat dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota Konsulat
- Musyawarah Konsulat berwenang menyusun pokok-pokok program kerja pengurus Konsulat
- Musyawarah Konsulat berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
- Musyawarah Konsulat berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM Konsulat
- Musyawarah Konsulat Luar Biasa dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota
Pasal 21
- Musyawarah Anak Daerah sebagai forum tertinggi yang diadakan pengurus anak daerah sekali dalam 2 tahun
- Musyawarah Anak Daerah dihadiri oleh anggota anak daerah dan atau anggota Ranting
- Musyawarah Anak Daerah dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota anak daerah
- Musyawarah anak Daerah berwenang menyusun pokok-pokok program kerja pengurus daerah
- Musyawarah anak daerah berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
- Musyawarah anak Daerah berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM anak Daerah
- Musyawarah anak Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas usulan sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota
Pasal 22
- Musyawarah Ranting sebagai forum tertinggi yang diadakan Ranting sekali dalam 1 tahun
- Musyawarah Ranting dihadiri oleh anggota anak daerah dan atau anggota Ranting
- Musyawarah Ranting dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 anggota Ranting
- Musyawarah Ranting berwenang menyusun pokok-pokok program kerja Ranting
- Musyawarah Ranting berwenang untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
- Musyawarah Ranting berwenang memilih Ketua dan Tim Formatur HIMAM Ranting
Pasal 23
- Rapat Kerja Nasional menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional
- Rapat Kerja Nasional berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
- Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pengurus Pusat minimal sekali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 24
- Rapat Kerja Daerah menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah daerah
- Rapat Kerja Daerah berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
- Rapat Kerja Daerah diadakan oleh Pengurus Daerah minimal sekali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 25
- Rapat Kerja Konsulat menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Konsulat
- Rapat Kerja Konsulat berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
- Rapat Kerja Konsulat diadakan oleh Pengurus Konsulat sekali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 26
- Rapat Kerja Anak Daerah menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah anak daerah
- Rapat Kerja anak Daerah berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
- Rapat Kerja anak Daerah diadakan oleh Pengurus Anak Daerah minimal sekali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 27
- Rapat Kerja Ranting menetapkan keputusan – keputusan rapat kerja kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Ranting
- Rapat Kerja Ranting berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya
- Rapat Kerja Ranting diadakan oleh Pengurus Ranting sekali dalam satu periode kepengurusan
BAB VIII
HIMAM Putri
Pasal 28
- Himam Putri adalah badan semi otonom Himam
- Himam Putri dapat dibentuk di tiap tingkat kepengurusan Himam.
- Tata laksana kepengurusan Himam Putri sebagaimana tata laksana Himam di tiap tingkatan.
BAB IX
Alumni Angkatan
Pasal 29
- Alumni Angkatan adalah alumni yang tergabung dalam satu periode lulusan
- Alumni Angkatan menunjuk satu orang sebagai koordinator
- Koordinator melaporkan kegiatan alumni angkatan kepada Pengurus Pusat Himam
- Pengurus Pusat Himam berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap alumni angkatan
BAB X
Penutup
Pasal 30
- ART ini dapat diubah melalui keputusan pelindung dan atau Munas
- ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan